wisata jawabarat

Taman Nasional Gunung Halimun Salak


Gunung Halimun telah ditetapkan menjadi hutan lindung semenjak tahun 1924, luasnya ketika itu 39.941 ha. Kemudian pada 1935 kawasan hutan ini diubah statusnya menjadi Cagar Alam Gunung Halimun. Status cagar alam ini bertahan hingga tahun 1992, ketika kawasan ini ditetapkan menjadi Taman Nasional Gunung Halimun dengan luas 40.000 ha, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 282/Kpts-II/1992 tanggal 28 Februari 1992. Sampai dengan lima tahun kemudian, taman nasional yang baru ini pengelolaannya ‘dititipkan’ kepada Taman Nasional Gunung Gede – Pangrango yang wilayahnya berdekatan. Baru kemudian pada 23 Maret 1997, taman nasional ini memiliki unit pengelolaan yang tersendiri sebagai Balai Taman Nasional Gunung Halimun.

Pada tahun 2003 atas dasar SK Menteri Kehutanan No.175/Kpts-II/2003, kawasan hutan BTN Gunung Halimun diperluas, ditambah dengan kawasan hutan-hutan Gunung Salak, Gunung Endut dan beberapa bidang hutan lain di sekelilingnya, yang semula merupakan kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani. Sebagian besar wilayah yang baru ini, termasuk kawasan hutan G. Salak di dalamnya, sebelumnya berstatus hutan lindung. Namun kekhawatiran atas masa depan hutan-hutan ini, yang terus mengalami tekanan kegiatan masyarakat dan pembangunan di sekitarnya, serta harapan berbagai pihak untuk menyelamatkan fungsi dan kekayaan ekologi wilayah ini, telah mendorong diterbitkannya SK tersebut. Dengan ini, maka kini namanya berganti menjadi Balai Taman Nasional Gunung Halimun – Salak, dan luasnya bertambah menjadi 113.357 ha.

sumber: gunung halimum salak

About Unknown

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.